Sesuai kebijakan pemerintah dalam menurunkan tarif layanan pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Lombok menyesuaikan tarif layanan RT-PCR atau tes PCR yang ada di Bandara Lombok, Jumat, 20 Agustus 2021.
Tarif layanan pemeriksaan RT-PCR di Bandara Lombok turun menjadi Rp 525 ribu. Hasil tes dapat diperoleh 1×24 jam dari pengambilan sampel.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat,” kata General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati, Jumat, 20 Agustus 2021.
Ketentuan itu didasarkan pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021. Aturan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Nomor: 900/41/Yankes/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tanggal 16 Agustus 2021.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495 ribu dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525 ribu.
Sebelumnya, aturan terkait tarif layanan RT-PCR di Indonesia diatur dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 5 Oktober 2020 dengan harga eceran tertingginya adalah Rp 900 ribu
Menurut Nugroho, penurunan biaya RT-PCR itu membantu meningkatkan jumlah tes Covid-19 sehingga penularan pandemi ini dapat lebih terkendali. “Pengurangan ini diharapkan juga akan meningkatkan kepercayaan diri masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara sehingga secara perlahan-lahan penumpang pesawat udara dapat kembali meningkat,” ujarnya.
Layanan tes RT-PCR di Bandara Lombok sudah bekerjasama dengan laboratorium yang terdaftar pada Kementerian Kesehatan. Layanan pemeriksaan RT-PCR dan rapid test antigen di Bandara Lombok tersedia setiap hari mulai pukul 05.30-17.00 WITA, berada di area parkir kendaraan sisi barat.
Adapun hasil tes PCR masih menjadi syarat perjalanan dengan transportasi udara dari Lombok tujuan Pulau Jawa, Pulau Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4 serta sebaliknya.