Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 22/instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 pada Selasa, 10 Agustus 2021.
Beleid yang berlaku hingga 16 Agustus itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
“Fasilitas umum baik area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik Iainnya ditutup sementara,” ujar Sultan, Selasa.
Sultan juga meminta seluruh kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, baik lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan tetap ditutup sementara.
Gugus Tugas Covid-19 DIY mencatat, selama 10 hari, sepanjang 1-10 Agustus 2021, total penambahan kasus Covid-19 di wilayah itu menembus 14.068 kasus. Meski rata rata kasus penularan baru harian di DIY awal Agustus ini tak lagi di atas 2.000 kasus, namun tetap tinggi dikisaran 1.300-1.800 per harinya.
Sekretaris DIY Kadarmanta Baskara Aji memastikan seluruh destinasi wisata di DIY tetap tutup karena statusnya masih PPKM Level 4. “Meski bulan Agustus ini terdapat sejumlah hari libur seperti Tahun Baru Islam pada 11 Agustus dan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus, destinasi tetap tutup,” kata dia.
Aji mengatakan penutupan destinasi ini tak hanya kawasan wisata saja. Kawasan publik seperti Malioboro juga ditutup sementara.
“Tidak boleh ada wisatawan termasuk di Malioboro, pasti akan dihalau oleh Satpol PP karena tujuan wisata di DIY masih tutup,” kata Aji.
Tak hanya wisatawan, Aji menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) diminta tak berpergian meski ada beberapa tanggal merah bulan ini. “Kami mohon ASN yang tidak punya kepentingan sangat mendesak tidak usah keluar rumah, di rumah saja,” kata dia.
Segala perayaan dan kegiatan masyarakat pada 17 Agustus mendatang juga tidak diperkenankan tatap muka yang menciptakan kerumunan pada perpanjangan PPKM Level 4 ini. “Seluruh acara hanya boleh diselenggarakan secara virtual, misalnya tirakatan visual, bukan perlombaan 17 Agustusan yang membuat kerumunan,” ujar Aji.