Mengajukan Klaim Asuransi Astra Life AVA iBright Protector

AVA iBright Protector merupakan produk asuransi jiwa unit link yang bisa Anda dapatkan di asuransi Astra Life. Produk asuransi tersebut merupakan perlindungan yang memberikan manfaat nilai investasi yang diterima. Di mana bagi Anda yang ingin mendapatkan perlindungan sekaligus bisa mendapatkan investasi, dapat memilih produk yang memang cocok untuk melakukan investasi bagi pemula ini.

Asuransi jiwa unit link AVA iBright Protector ini memberikan pembayaran premi yang lebih besar dibandingkan asuransi jiwa murni. Hal tersebut karena premi yang dibayarkan akan juga dialokasikan untuk investasi, sehingga mempunyai besaran premi yang lebih tinggi. Bagi yang ingin memilih asuransi jiwa yang mempunyai premi yang terjangkau bisa memilih produk asuransi Astra lainnya yaitu Flexi Life yang mempunyai besaran premi terjangkau dari puluhan ribu saja. Sedangkan untuk asuransi jiwa unit link AVA iBright Protector ini mempunyai premi yang tinggi dengan jenis premi dasar berkala mulai dari 250 ribu, premi investasi berkala minimal 100 ribu, dan premi investasi tunggal dengan minimal 1 juta rupiah.

Dengan besaran premi tersebut, asuransi Astra Life AVA iBright Protector ini bisa memberikan manfaat yang lengkap baik manfaat dasar hingga rider yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

  • Manfaat dasar yang pertama adalah ketika tertanggung meninggal dunia yang akan mendapatkan uang pertanggungan sesuai dengan ketentuan polis.
  • Manfaat dasar selanjutnya adalah terminal illness yang merupakan kondisi ketika tertanggung meninggal dunia 12 bulan yang dihitung dari tanggal diagnosa penyakit kritis yang dipunyai.
  • Manfaat cacat total dan tetap yang mempunyai uang pertanggungan yang besar hingga 10 miliar rupiah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum di polis.
  • Manfaat akhir polis juga merupakan manfaat dasar yang bisa dinikmati ketika masih hidup sampai tanggal berakhirnya polis.
  • Manfaat tambahan atau rider yang bisa dipilih produk ini meliputi uang pertanggungan yang diberikan untuk kecelakaan diri, penyakit kritis, death premium waiver, perawatan medis dan bedah, hospital cash plan, 117 crisis cover, dan total permanent disability premium waiver.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut tentunya membutuhkan klaim asuransi yang bisa diterima oleh asuransi Astra. Sehingga pastikan bahwa klaim yang diajukan akan diterima dan tidak termasuk ke dalam pengecualiannya yaitu:

  • Klaim tidak dilakukan ketika tertanggung mengalami resiko yang disebabkan oleh perbuatan atau tindakan yang berhubungan dengan hukum dan tindak kejahatan.
  • Klaim tidak dilakukan ketika meninggal dunia yang disebabkan karena bunuh diri, akibat perang, fusi nuklir, hingga kontaminasi radio aktif.
  • Klaim tidak diterima ketika resiko terminal illness yang disebabkan oleh infeksi virus HIV, kondisi yang sudah ada sebelumnya, penggunaan alkohol dan obat terlarang, dan kegiatan yang beresiko tinggi.
  • Klaim cacat tetap dan total tidak dapat disetujui ketika mengandung percobaan bunuh diri, berpartisipasi perang, pengaruh alkohol dan obat terlarang, virus HIV, olahraga dan kegiatan ekstrim, kondisi yang sudah ada sebelumnya, dan karena penyakit kejiwaan dan penyakit saraf.

Ketika ingin mendapatkan manfaat asuransi tersebut bisa mengajukan klaim yang mempunyai tatacara seperti berikut ini.

  • Pertama bisa menghubungi Astra Life terlebih dahulu dan mengunduh formulir pengajuan klaim.
  • Selanjutnya isi formulir tersebut dengan data yang benar dan lengkapi dengan syarat lainnya.
  • Serahkan syarat dan dokumen dalam waktu 90 hari paling lambat setelah resiko.
  • Pembayaran klaim akan dilakukan selambat-lambatnya 30 hari setelah pengajuan klaim diterima oleh asuransi Astra.

Dimana bagi yang mengajukan klaim resiko meninggal dunia, siapkan syarat dokumen untuk mengajukan klaim tersebut seperti berikut.

  • Formulir asli untuk mengajukan klaim.
  • Asli polis.
  • Fotokopi identitas dari yang mengajukan klaim.
  • Surat keterangan kematian asli.
  • Akta kematian.
  • Laporan pemeriksaan jenazah tertanggung.
  • Surat berita acara polisi apabila meninggal karena kecelakaan.
  • Riwayat kesehatan tertanggung.

Dengan memperhatikan beberapa hal di atas dan memenuhi syarat pengajuan klaim asuransi Astra Life  AVA iBright Protection bisa untuk mendapatkan manfaat asuransi sekaligus nilai tambahan dari manfaat investasi yang dipunyai asuransi unit link ini. Pastikan untuk memperhatikan dan melengkapi persyaratan sehingga mendapatkan manfaat yang ditawarkan dari produk AVA iBright Protector dari asuransi Astra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *