Warga Kota Bekasi yang mencoba untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini masih sedikit dihambat oleh adanya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, 3 dan 2. Maka dari itu pihak berwajib mencoba menghadirkan SIM keliling.
Pelayanan SIM keliling tersebut nantinya bakal dilakukan secara terbatas dengan protokol kesahatan yang tak terabaikan. Para pemohon nantinya diminta untuk mengenakan masker dan tetap menjaga jarak dengan pemohon lain.
SIM keliling yang dihadirkan di Kota Bekasi ini nantinya hanya akan melayani masyarakat selama dua jam per harinya, yakni pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Polres Metro Bekasi nantinya akan membuka layanan ini hanya pada Senin – Jumat.
Mereka pun juga hanya akan melayani pemohon yang akan mengurus SIM A dan SIM C saja. Biayanya pun terbilang sangat murah, di mana pemohon hanya cukup membayar Rp80.000 untuk pengemudi mobil dan Rp75.000 untuk pengendara motor.
Beberapa persyaratan yang harus tetap dibawa oleh para pemohon adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, bukti cek kesehatan hingga foto kopi SIM lama. Pastikan Anda memiliki tiga berkas tersebut untuk menikmati layanan SIM keliling.
Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi
Senin
Carrefour Harapan Indah: 08.00 – 10.00 WIB
Jl. Harapan Indah Raya No. 9E: 08.00 – 10.00 WIB
Selasa
Mega Bekasi Hypermall: 08.00 – 10.00 WIB
Jl. Jenderal Ahmad Yani No.1: 08.00 – 10.00 WIB
Rabu
Metropolitan Mall Bekasi: 08.00 – 10.00 WIB
Jl. KH. Noer Ali: 08.00 – 10.00 WIB
Kamis
Bekasi Cyber Park (BCP): 08.00 – 10.00 WIB
Jl. KH. Noer Ali No. 177: 08.00 – 10.00 WIB
Jumat
Gateway Park LRT City: 08.00 – 10.00 WIB
Jatibenin: 08.00 – 10.00 WIB
KORLANTAS POLRI