Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengaku dibentak oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (10/6/2024). Seperti diketahui, pada hari tersebut, Hasto didampingi oleh kuasa hukumnya menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan eks kader PDIP, Harun Masiku. Pada saat itu, Kusnadi pun turut mendampingi Hasto saat menyambagi Gedung KPK tersebut.
Namun, secara tiba tiba, dia dipanggi oleh penyidik KPK ke lantai dua Gedung KPK dan diinterograsi. Lantas, Kusnadi pun mengaku dibentak oleh penyidik KPK tersebut. Adapun cerita ini disampaikannya setelah membuat laporan ke Komnas HAM pada Rabu (12/6/2024) kemarin.
Kusnadi menceritakan awal mula dirinya diinterogasi oleh penyidik KPK itu ketika disebut dipanggil oleh Hasto. Pada momen tersebut, dia mengaku tengah merokok di sekitar Gedung KPK. Penjelasan Dinas Perikanan soal Ikan Berkepala Buaya di Musi, Berawal Tersangkut, Merusak Ekosistem
Makan Apa Hari Ini: Resep Nasi Kuning Latihan Soal Ulangan Seni Musik Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban Jarang Ada yang Tahu, Begini Cara Menghilangkan Tulang Ikan yang Tersangkut di Tenggorokan Serambinews.com
Dampak Buruk Langsung Makan Nasi Saat Buka Puasa, Simak Penjelasan Ahli Tidur setelah Makan Sahur? Berikut Penjelasan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Latihan Soal PTS/UTS Seni Musik Kelas 5 SD Semester 2 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban
Lalu, Kusnadi mengatakan langsung diantar oleh seseorang berbaju dan bermasker hitam yang merupakan penyidik KPK. Namun, Kusnadi menyebut dirinya ternyata tidak dipanggil oleh Hasto dan justru langsung digeledah oleh penyidik KPK yang mengantarnya. Adapun penyidik KPK itu disebutnya bernama Kompol Rossa Purbo Bekti.
Penyidik itu, kata Kusnadi, langsung meminta ponsel miliknya meski dirinya tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku. "Saya padahal tidak ada kaitan dengan saksi (Hasto). Beliau bilang katanya Bapak (Hasto) minta HP, ya saya kasih HP tapi nggak sesuai dengan apa yang diomongin Pak Rossa. Di atas saya itu digeledah dan barangnya disita," kata Kusnadi. Lalu, Kusnadi menyebut, Hasto mengetahui dirinya berada di lantai dua Gedung KPK dan memintanya untuk turun kembali ke lobi lantaran dia tidak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku.
Namun, Kusnadi tetap diperiksa dan diinterogasi selama tiga jam lamanya. Pada saat diinterogasi itu lah, Kusnadi mengaku dibentak oleh Kompol Rossa. Ketika dibentak itu, dia merasa takut karena menganggap dirinya hanyalah orang biasa.
"Sudah diam saja! Begitu. Tapi karena saya orang biasa, ya saya takut," kata Kusnadi menirukan bentakan Kompol Rossa. Kusnadi mengaku, barang pribadi miliknya turut disita oleh penyidik KPK seperti ATM dan buku tabungan. Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan penyitaan ponsel dan tas milik kliennya itu merupakan kejahatan hukum.
Hal itu lantaran penyitaan yang dilakukan tak sesuai prosedur hukum. "Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang diilakukan oleh penyidik KPK," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Senin. Ronny mengatakan, penyidikKPKitu diduga telah membohongi ajudan Hasto dengan menyebut, atasannya memanggilnya ke lantai dua GedungKPK.
Namun, nyatanya, ajudan Hasto tersebut justru diperiksa oleh penyidik. Padahal, ujar Ronny, Kusnadi bukanlah objek pemanggilanKPKpada pemeriksaan kemarin. "Ketika Saudara Kusnadi dipanggil ke atas, ternyata bukan dipanggil oleh Mas Hasto. Ternyata dilakukan pemeriksaan. Kemudian dilakukan pengeledahan dan juga dilakukan penyitaan," kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer itu.
"Di sini kami keberatan karena apa, Saudara Kusnadi bukan merupakan objek dari pemanggilan hari ini. Pemanggilan hari ini adalah panggilan saksi untuk Saudara MasHasto Kristiyanto," sambungnya. Ronny pun menilai, tindakan yang dilakukan Kompol Rossa telah melanggar Pasal 33 dan 39 KUHP. "Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya KPK menjelaskan soal penyitaan ponsel Hasto melalui stafnya saat pemeriksaan di gedung KPK beberapa hari lalu. Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pihaknya sempat menanyakan perihal keberadaan alat komunikasi Hasto. "Dalam pemeriksaannya, penyidik menanyakan keberadaan alat komunikasi milik saksi H (Hasto). Saksi menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
Kemudian, penyidik meminta staf dari saksi H dipanggil. Setelah dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H. Budi mengeklaim, penyitaan terhadap ponsel dan dua barang lainnya milik Hasto merupakan kebutuhan penyidikan.
Barang itu akan menjadi alat bukti dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi (tipikor). "Penyitaan HP milik Saudara H adalah bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti bukti terjadinya peristiwa tipikor dimaksud," jelas Budi.