Aturan Baru Naik Pesawat: Penumpang Tak Perlu Bawa STRP

Pelaku usaha penerbangan pesawat udara kini mulai menerapkan peraturan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 53 Tahun 2021. Aturan tersebut berlaku untuk perjalanan penumpang pesawat di masa PPKM Level 4 yang diterapkan pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.

Dalam surat edaran yang baru, penumpang pesawat tidak perlu lagi mengantongi surat tanda registrasi pekerja atau STRP maupun surat tugas lainnya. Ini berlaku untuk perjalanan ke daerah yang masuk zona penanganan Covid-19 level 4, 3, 2, maupun 1.

“Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Selasa, 27 Juli 2021.

Sesuai beleid yang baru, calon penumpang pesawat rute Pulau Jawa serta Bali dan daerah yang ditetapkan sebagai level 4 dan level 3 wajib memenuhi persyaratan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat vaksinasi dikecualikan bagi penumpang yang belum divaksin karena alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis. Selain itu, syarat vaksin juga dikecualikan untuk pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, orang dengan kepentingan persalinan dan pendamping maksimal dua orang, serta pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

Sedangkan bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke kota yang ditetapkan sebagai daerah penanganan level 1 dan level 2 wajib memenuhi persyaratan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen. Sampel tes itu diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun penumpang dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dilarang naik pesawat. “Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *