7 Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Terungkap Alasan Masa Penahanan Pegi Ditambah hingga Akun FB Disita

Berikut 7 fakta baru kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yang kini tengah menuai sorotan. Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi sorotan meski sudah terjadi 8 tahun lalu, tepatnya pada 2016 silam. Sebelumnya, polisi telah menangkap 8 tersangka kasus ini.

Terbaru polisi menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka, setelah sempat buron selama 8 tahun. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan tersangka Pegi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perpanjangan masa tahanan dilakukan sambil menunggu proses pemeriksaan selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kaesang dan Erina Tiba di Rumah Presiden Jokowi di Sumber Solo Lebih Dahulu, Disusul DPP PSI Jawaban Soal, Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang akan Anda Hadapi dalam Melakukan Perubahan Tersebut? Pro Kontra Istri Kaesang Masuk Bursa Calon Bupati Sleman, Mantu Jokowi Dipersilakan Dua Partai

Contoh Kunci Jawaban Post Test Modul 3 Topik 8 Disiplin Positif, Apasaja Lima Posisi Kontrol Guru? BREAKING NEWS! Kaesang & Erina Jalan jalan ke Lapangan Renon, Warga Rebutan Foto dengan Putra Jokowi Respon Timnas AMIN Soal Mantu Jokowi Erina Gudono Jadi Kandidat Calon Bupati Sleman: Politik Dinasti

Lirik Syiir Walisongo, Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim Surya.co.id Jules menegaskan, hingga kini tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky masih satu orang, yakni Pegi. Pegi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jabar pada Rabu sore.

Dalam pemeriksaan ini, Pegi dicecar 28 pertanyaan mulai pukul 15.30 hingga 18.30 WIB. Kuasa hukum Pegi, Muchtar mengatakan polisi mengamankan akun Facebook kliennya untuk dijadikan alat bukti tambahan. "Jadi salah satu alat bukti, diminta passwordnya, baru pihak penyidik membuka oleh ahli. Jadi, cuma sekitar akun saja," ujar Muchtar, Rabu.

Ia menegaskan, teman teman Pegi di Facebook tak ada yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk mengajukan sidang praperadilan. Upaya praperadilan ini ditempuh lantaran pihaknya meyakini Pegi adalah korban salah tangkap pihak kepolisian.

"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," ucapnya. Menanggapi gugatan tersebut, Polda Jabar akan membentuk tim dari bidang hukum. Hal itu disampaikan Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat ditemui di Mapolda Jabar, Rabu.

Selain membentuk tim hukum, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk sidang praperadilan nanti. Polemik kasus pembunuhan Vina dan Eky turut menyita perhatian eks Menko Polhukam, Mahfud MD. Melalui akun YouTube nya, Mahfud MD menduga adanya permainan di balik peliknya kasus ini.

"Saya berpikir ini bukan sekadar unprofesional, tapi ada permainan." "Kalau ada perlindungan kepada seseorang atau (untuk) mendapatkan bayaran dari seseorang untk mengaburkan kasus itu sudah menjadi permainan yang jahat, saya cenderung (berpikir) ini lebih dari unprofesional tapi ada permainan," ungkap Mahfud. Ia pun menyoroti aksi polisi Polda Jabar menangkap Pegi dan menetapkannya sebagai tersangka.

Lalu, keputusan Polda Jabar menghapus dua DPO kasus Vina juga dianggapnya janggal. Karena itu, Mahfud berharap presiden terpilih Prabowo Subianto dapat membantu menuntaskan kasus yang menjadi bulan bulanan publik ini. Pegi sempat memberikan pesan untuk warganet dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di balik tahanan, Pegi menitipkan pesan itu kepada sang ibu, Kartini yang datang menjenguknya. Menurut Kartini, Pegi mengucapkan terima kasih kepada warganet dan Jokowi yang memberikan dukungan kepadanya. "Pegi pesan kepada seluruh netizen di Indonesia dan Pak Presiden, mengucapkan terima kasih atas dukungannya selama ini ke dia, atas semua simpatik pada Pegi. Pegi mengucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia dan netizen," ucap Kartini, Rabu.

Sebanyak 10 saksi kasus Vina mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 10 saksi tersebut terdiri atas 3 saksi fakta yang mengetahui pembunuhan dan 7 anggota keluarga. Menurut Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, para saksi tersebut mengajukan perlindungan lantaran mendapat ancaman.

Namun, Sri belum dapat menjelaskan bentuk ancaman yang diterima para saksi itu. Di tengah bergulirnya kasus Vina Cirebon ini, sebanyak tiga saksi memilih mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016. Mereka adalah Pramudya, Okta, dan Teguh, yang telah mendatangi Polda Jabar ditemani tim kuasa hukumnya pada Selasa (11/6/2024) lalu.

Selain mencabut BAP, ketiga saksi itu juga ingin memberikan keterangan baru terkait pembunuhan Vina. Saksi Pramudya mengaku terpaksa memberikan keterangan palsu pada 2016 lalu lantaran ditekan oleh pihak penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *